Pencatatan Biodata Orang Asing

No. SK: 188/06/434.205/2023

  • Persyaratan Pelayanan
    1. Fotokopi Dokumen Perjalanan
    2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. Orang Asing mengajukan permohonan dengan mengisi formulir F-1.01. dan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2): - Orang Asing menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor); - Orang Asing menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan - Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh Orang Asing, Dinas memberikan Biodatanya. b. Petugas/Pejabat Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dan validasi data; c. Operator melakukan entri Biodata Kependudukan dan pengajuan sertifikasi elektronik; d. Menunggu sampai status permohonan selesai; e. Operator mencetak dokumen biodata kependudukan dan/atau Pemohon menerima email untuk mencetak secara mandiri (Anjungan Dukcapil Mandiri/dicetak secara mandiri); f. Petugas menyerahkan dokumen biodata kependudukan kepada pemohon (jika dicetak oleh petugas Dispendukcapil)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Kependudukan

Pengaduan Langsung 

Pengaduan lewat Kotak 

Pengaduan Pengaduan dan saran 

Pengaduan melalui Media Sosial : Instagram (@dispendukcapil.sampang), Tik-Tok (@dispendukcapilsampang) 

Pengaduan dan saran lewat website : https://dispendukcapil.sampangkab.go.id/ atau SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store