Pendampingan Sosial Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa

No. SK: 130/Kpts.50/Dinsos.1/2023

  1. Surat Permohonan dari Keluarga/aparat desa/kelurahan untuk di rehabilitasi;
  2. . Surat keterangan dokter spesialis jiwa;
  3. Surat Keterangan tidak mampu
  4. Poto copy Kartu Keluarga; dan KTP dari penerima manfaat dan
  5. keluarga/wali/penanggungjawab
  6. Poto copy BPJS/KIS
  7. Mempunyai Keluarga/Wali/Penanggungjawab yang terlibat aktif
  8. selama mengikuti layanan dan bersedia menerima kembali pasca
  9. layanan
  10. Menandatangani perjanjian pelayanan
  11. Masa layanan bersifat sementara sesuai hasil assesment dan evaluasi

2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pendampingan oleh Pekerja Sosial/Pendamping Rehabilitasi Sosial

a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id; 

b. Datang langsung ke Dinas Sosial; 

c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan; 

d. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Sosial Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa"