Pelayanan Pasien Gawat Darurat peserta JKN BPJS

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan
    1. Pasien membawa kartu identitas resmi (KTP) atau Kartu JKN BPJS
    2. Membawa surat rujukan dari FKTP (jika ada)

  • Prosedur
    1. Pasien dibawa ke Instalasi Gawat Darurat
    2. Pasien diperiksa oleh Dokter dan Paramedis meliputi anamnesis (wawancara medis), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis
    3. Pasien/pengantar pasien menunjukkan KTP / Kartu JKN BPJS untuk pendaftaran pasien
    4. Pasien mendapatkan tatalaksana kegawatdaruratan dan dalam kondisi pasien ramai maka pertolongan akan dilakukan sesuai tingkat kegawatan (triase).
    5. Pasien akan dirawat di unit rawat inap setelah kondisi pasien distabilkan atau dilakukan tindakan bedah di ruang operasi jika ada indikasi medis untuk operasi.
    6. Pasien akan dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih baik jika fasilitas medis tersebut tidak tersedia di RSUD Sukadana
    7. Pasien dipulangkan bila kondisi telah membaik/sehat/meninggal.

Waktu pelayanan tergantung kompleksitas/berat-ringannya penyakit 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Gawat Darurat Pasien peserta JKN BPJS

Instagram : https://www.instagram.com/rsudsukadana_official 

 WhatsApp (CS) : 0821 8450 1606

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Gawat Darurat peserta JKN BPJS"