Penerbitan KK karena Penggantian Kepala Keluarga (kepala keluarga meninggal)

No. SK: 470/30/Disdukcapil- 1/2024

  1. Fotokopi akta kematian Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019
  2. Fotokopi KK lama

  1. Permohonan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon di panggil ke loket antrian
  3. Input dan verifikasi data pemohon
  4. TTE
  5. Cetak dokumen dan diserahkan ke loket pengambilan
  6. Penyerahan dokumen di loket pengambilan oleh petugas

10 menit sejak penginputan data oleh operator di loket pelayanan (jika tidak ada kendala jaringan)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a. Telepon : 081349230606 b. SMS/WA : 081349230606 c. Website : https:// disdukcapil. katingankab. go.id d. E-mail : dukcapilkabkatingan112@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK karena Penggantian Kepala Keluarga (kepala keluarga meninggal)"