Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)

No. SK: 500.4/14/KPTS/KPHL/BPP-I/2024

  1. Surat permohonan fasilitasi pembentukan KTH berisi, rencana lokasi KTH, jumlah anggota KTH, rencana waktu pembentukan, kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi.

  1. Masyarakat bermohon kepada UPTD KPHL Balikpapan
  2. UPTD KPHL Balikpapan Menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada petugas yang ditunjuk
  3. Petugas UPTD KPHL Balikpapan melaksanakan tugas fasilitasi pembentukan KTH
  4. Kepala UPTD mendaftarkan hasil pembentukan KTH kepada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pembentukan KTH, Rekomendasi Registrasi KTH dan AD/ART KTH

UPTD KPHL Balikpapan, Jalan Projakal, KM. 5.5 Rt. 053 Kel. Graha Indah Kec. Balikpapan Utara Kode Pos 76129

Email: kphlbalikpapan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)"