Penanganan Pengaduan

No. SK: 188/06/434.205/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. Data diri pelapor
    2. Isi dan Kronologis pengaduan
    3. Bukti Pendukung pengaduan (jika ada/dibutuhkan)

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan secara langsung (luring ) dan atau tidak langsung (daring) ke Dispendukcapil Kabupaten Sampang b. Petugas pengaduan melaksanakan verifikasi dan identifikasi terhadap permohonan pengaduan serta memilah permasalahan dan mengarahkan/berkoordinasi kepada bidang teknis yang menangani (tergantung kompleksitas pengaduan) c. Petugas memberikan jawaban/tindak lanjut kepada pemohon.

1-7 hari atau lebih (tergantung permasalahan)

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan

Pengaduan Langsung Pengaduan lewat Kotak 

Pengaduan Pengaduan dan saran 

Pengaduan melalui Media Sosial : Instagram (@dispendukcapil.sampang), Tik-Tok (@dispendukcapilsampang) 

Pengaduan dan saran lewat website : https://dispendukcapil.sampangkab.go.id/ atau SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store