Standar pelayanan Promosi Kesehatan

  1. tidak ada prasyarat yang harus dipenuhi

STANDAR PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT (PENYULUHAN KESEHATAN DALAM GEDUNG)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

SERVICE DELIVERY

1.

Persyaratan Pelayanan

1.     Penyuluh layanan kesehatan

2.     Tim pelaksanan promkes

3.     Pasien/keluarga pasien/pengunjung yang datang ke rumah sakit

2.

Waktu Pelayanan

6 hari kerja / 60 menit (atau dapat menyesuaikan

dengan permasalahan yang dibahas)

3.

Sistem,       Mekanisme                   dan Prosedur

1.     Pasien/keluarga pasien/pengunjung yang datang ke rumah sakit

2.     Penyuluh dan petugas tim yang terlibat menyampaikan informasi/penyuluhan kesehatan yang telah ditentukan (induksi)

3.     Memberikan waktu untuk peserta penyuluhan (pasien/keluarga pasien/pengunjung) untuk

bertanya (diskusi)

4.

Produk Layanan

Penyampaian penyuluhan kesehatan (informasi &

edukasi ) oleh penyuluh & tim promkes kepada peserta (pasien/keluarga pasien/pengunjung)

5.

Biaya

-

6.

Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan

1.     Disampaikan langsung kepada tim promkes

2.     Melalui sosial media : Whatsapp : 0851-73286682 Instagram : rsudhadjiboejasin Facebook : Rsud Hadji Boejasin

3.     Datang ke ruang promkes gedung utama lantai 4

RSUD Hadji Boejasin

MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

Permenkes   No   43   Tahun   2019    tentang   pusat

kesehatan masyarakat

2.

Sarana,   Prasarana                dan/atau Fasilitas

1.     Laptop

2.     LCD Proyektor + White Screen

3.     Leaflet

4.     Speaker Aktif

5.     Tempat Duduk

6.     Snack penyuluhan

7.     Daftar hadir

8.     Dan Perlengkapan Penunjang Kegiatan Lainnya

3.

Kompetensi Pelaksana

1.     Pelaksana memiliki kemampuan untuk menyampaikan informasi dan memberikan edukasi penyuluhan kesehatan sesuai dengan materi yang sudah ditentukan.

2.     Pelaksana memiliki STR aktif


4.

Pengawasan Internal

Pengawasan internal dilakukan oleh :

1.     Direktur RSUD Hadji Boejasin

2.     Kepala Bagian Administrasi Umum & Keuangan

3.     Kepala Sub Bagian Hukum, Humas, & Organisasi

5.

Jumlah Pelaksana

Pelaksana penyuluhan kesehatan terdiri dari :

1.     Penyuluh (Profesi yang sesuai dengan materi penyuluhan)

2.     Tim Promkes

6.

Jaminan Pelayanan

1.     Adanya Pedoman Pelayanan

2.     Adanya SPO

3.     Penyuluh yang berkompeten dibidangnya

7.

Jaminan      Keamanan                    dan Keselamatan Kerja

1.     Pelaksanaan kegiatan telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur

2.     Penyampaian nformasi dan pemberian edukasi

kepada peserta penyuluhan disampaikan oleh SDM yang berkompeten dibidangnya.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksanan

Evaluasi kinerja dilaksanakan secara periodik dan berjenjang melalui penilaian kinerja, laporan bulanan

pelayanan dan rapat evaluasi internal

 


Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan Promosi Kesehatan

1.       Melalui Konsultasi Langsung

2.       Melalui telpon/ handphone

WA : 0851-73286682

Email : peranhadjiboejasin@gmail.com

Web : www.rsud.kabtanahlaut.go.id

Instagram : rsudhadjiboejasin

Facebook : Rsud Hadji Boejasin

Kotak saran, petugas informasi & pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : peranhadjiboejasin@gmail.com Web : www.rsud.kabtanahlaut.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Promosi Kesehatan"