Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

No. SK: 400.9/D.07/SPM/SK/11/2024

  1. Fotocopi KTP anggota Keluarga
  2. Fotocopi Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
  4. Titik Koordinat Rumah

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat diwakilkan
  2. Penerimaan dan verifikasi berkas permohonan
  3. Wawancara
  4. Pencatatan
  5. Pelaporan
  6. Informasi diberikan kepada pemohon
  7. Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Usulan DTKS online melalui SLRT dan Aplikasi SIKS-NG

a.     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial

b.    Tertulis disampaikan ke Kotak Saran yang disediakan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado jl. W.Z Johanes No. 56 Manado

    Whatsapp : 089612191522

Facebook : Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"