Unit Hemodialisa

  1. 1. Pasien Umum: a. Bukti surat masuk rawat jalan/IGD, rawat inap/Intensive b. Pelayanan Hemodialisis rutin diberikan kepada pasien PKG (Penyakit Ginjal Kronik) stadium 5 dalam kondisi stabil dan disetujui untuk dapat terapi ginjal rutin. c. Ada Instruksi dari DPJP Penyakit Dalam untuk memberikan pelayanan Hemodialisa akut pada pasien yang tidak stabil yaitu pasien Gagal Ginjal Kronik (GGK) maupun bukan GGK yang dikarenakan kondisi tertentu mengalami penurunan fungsi ginjal mendadak sehingga memerlukan dialysis. d. Hasil pemeriksaan dari laboratorium. e. Surat travelling HD untuk pasien travelling HD (dari Unit HD RSU lain) 2. Pasien BPJS/Jaminan Kesehatan lainnya: a. Bukti surat masuk rawat jalan/IGD, rawat inap/Intensive b. Pelayanan Hemodialisis rutin diberikan kepada pasien PKG (Penyakit Ginjal Kronik) stadium 5 dalam kondisi stabil dan disetujui untuk dapat terapi ginjal rutin. c. Ada Instruksi dari DPJP Penyakit Dalam untuk memberikan pelayanan Hemodialisa akut pada pasien yang tidak stabil yaitu pasien Gagal Ginjal Kronik (GGK) maupun bukan GGK yang dikarenakan kondisi tertentu mengalami penurunan fungsi ginjal mendadak sehingga memerlukan dialysis. d. Hasil pemeriksaan dari laboratorium. e. Surat travelling HD untuk pasien travelling HD (dari Unit HD RSU lain). f. SEP (Surat Egibilitas Pasien).

  1. 1. Tindakan Inisiasi hemodialisa HD pertama dilakukan setelah melalui pemeriksaan/konsultasi dengan konsultan dr. SpPD,K-GH, Setiap Tindakan Hemodialisis terdiri dari : a. Persiapan pelaksanaan Hemodialisa. b. Pelaksanaan Hemodialisa. c. Evaluasi Pasca Hemodialisa, Sehingga untuk setiap pelaksanaan Hemodialisa diperlukan waktu dari mulai persiapan sampai dengan waktu pasca Hemodialisis minimal 6 Jam. 2. Alur Pasien dalam pelaksanaan Dialisis berasal dari : a. Instalasi Rawat Jalan b. Instalasi Rawat Inap (termasuk Ruang Rawat Intensif) c. Instalasi Gawat Darurat d. Rujukan dari Rumah Sakit/Travelling/Institusi Kesehatan lainya 3. Kondisi memberat saat proses Hemodialisa, pasien akan dirawat inapkan sesuai dengan hasil Konsultasi dan intruksi DPJP. 4. Kondisi Tindakan Cito Hemodialisa akan dilakukan setelah mendapat persetujuan DPJP dan pasien sudah terpsang akses untuk tindakan.

1. Persiapan pelaksanaan Hemodialisa : 30 menit

2. Pelaksanaan Hemodialisa : 5 Jam 

3. Evaluasi Pasca Hemodialisa : 30 menit 

4. Tindakan pelayanan ada 2 shif (jam 10.00 s/d selesai dan jam 16.00 s/d selesai)

PASIEN BPJS DAN JAMINAN LAINNYA : Tidak membayar, di klaim ke pihak penjamin 

PASIEN UMUM 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah : peraturan dapat diunduh pada link https://drive.google.com/file/d/19qWMX8xj_ZCQwh323W4 57WIdMIFmDhVv/view?usp=drive_link

Pelayanan cuci darah

1. WA & SMS : 08115422463 

2. e-mail : bludrsdtanjungselor@gmail.com 

3. website : rsudtanjungselor.com 

4. kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Hemodialisa"