Fasilitasi Korban Napza ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) dan Balai Rehabilitasi

No. SK: 130/Kpts.50/Dinsos.1/2023

  1. Korban penyalahgunaan NAPZA
  2. Remaja laki laki (galih pakuan) usia 15 sd 50 tahun
  3. Foto coppy KTP/SIM/Paspor/KK, Ijazah/STTB
  4. Pas poto 4 X 6
  5. Bisa baca tulis
  6. Surat kuasa dari keluarga
  7. Calon pasen yang dirujuk dari LSM, BNN, Kepolisian wajib didampingi keluarga
  8. Melampirkan hasil general chek up

2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pendampinan oleh Pekerja Sosial/ Pendamping Rehabilitasi Sosial

a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id; 

b. Datang langsung ke Dinas Sosial; 

c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan; 

d. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Korban Napza ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) dan Balai Rehabilitasi"