Pelayanan Rekomendasi Pemuda Berprestasi

  1. Memiliki KTP Kota Serang;
  2. Berusia 16-30 tahun;
  3. Memiliki Sertifikat Prestasi di Bidang Kepemudaan minimal se-tingkat Kota Serang.

  1. Pendaftar/Pemohon dengan membawa persyaratan yang lengkap mendaftarkan ke Front Office / Persuratan Disparpora untuk selanjutnya di Disposisi ke Bidang Kepemudaan;
  2. Persyaratan yang telah diserahkan oleh pendaftar/pemohon, diperiksa oleh petugas;
  3. Jika persyaratan belum lengkap, maka dikembalikan kepada pendaftar/pemohon untuk dilengkapi;
  4. Jika persyaratan telah lengkap, kemudian perwakilan dari Bidang Kepemudaan Disparpora Kota Serang akan Melakukan Validasi terkait persyaratan yang telah terkumpul;
  5. Setelah tervalidasi maka selanjutnya untuk dibuatkan Rekomendasi Pemuda Berprestasi
  6. Dari Disparpora Kota Serang akan menghubungi pendaftar/ pemohon, jika surat rekomendasi sudah jadi/selesai dibuatkan.

waktu pelaksanaan bisa mencapai 2 hari jika terdapat kendala seperti penandatangan (kadis) sedang dinas luar

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi Pemuda Berprestasi yang ditandatangai dan distempel basah

a.  Media langsung atau tatap muka ke bidang Kepemudaan;

b. Media telepon Dinas : (0254) 8243012;

c.  Kotak Saran.

d.Melalui Media Sosial (Instagram) Bidang Kepemudaan Disparpora Kota Serang @kepemudaan_disparpora
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pemuda Berprestasi"