5. Standar Pelayanan Penyelenggaraan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

  1. a. Hasil rapat Badan Musyawarah DPRD
  2. b. Perintah Pimpinan DPRD

  1. a. Ketua DPRD Memerintahkan Sekretariat DPRD untuk memfasilitasi rapat Bapemperda
  2. b.Pimpinan dan Anggota Bappemperda menerima undangan rapat
  3. c. Pelaksanaan Rapat Bappemperda
  4. d. Penvusunan Laporan Kegiatan

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penyelenggaraan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan               kepada:

     Sekretariat DPRD Kab. Katingan JI. Garuda I No.2

b.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

-  Telepon/Fax (0536) 4043522

- Website   www.setwan.katingankab.go.id SP4N Lapor    www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Standar Pelayanan Penyelenggaraan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)"