Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar (AT) ke Balai Rehabilitasi

No. SK: 130/Kpts.50/Dinsos.1/2023

  1. Anak usia 10 sd 18 tahun
  2. Surat keterangan kesehatan dari dokter
  3. SKTM
  4. Foto copy KTP/KK penanggungjawab
  5. Surat keterangan kelahiran/akta kelahiran asli
  6. Surat permohonan dari orang tua/wali
  7. Surat pernyataan orang tua/wali
  8. Raport /SKHUB, Ijazah asli
  9. Surat validasi dari Dinas Pendidikan bagi anak dari luar Kabupaten Ciamis dan pindah sekolah
  10. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota

2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pendampingan oleh Pekerja Sosial/ Pendamping Rehabilitasi Sosial

a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id; 

b. Datang langsung ke Dinas Sosial;

c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan; 

d. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar (AT) ke Balai Rehabilitasi "