Rekomendasi Penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD)

No. SK: 130/Kpts.50/Dinsos.1/2023

  1. Surat Permohonan dari penyandang disabilitas / orang tua /wali/ aparat desa/kelurahan untuk di rehabilitasi;
  2. Surat keterangan dokter ;
  3. Usia produktif 15-35 tahun;
  4. Keterangan kelakuan baik
  5. Belum menikah;
  6. Pernyataan orang tua/wali
  7. LKS
  8. KTM
  9. Foto copy Ijazah/STTB
  10. Poto copy KTP, KK Akta Lahir
  11. Pas poto ukuran 4X6 dan seluruh anggota badan

1 (satu) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id; 

b. Datang langsung ke Dinas Sosial; 

c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan; 

d. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) "