3. Standar Pelayanan Penyelenggaraan Rapat Konsultasi

  1. a. Hasil rapat Badan Musyawarah DPRD
  2. b. Perintah Pimpinan DPRD

  1. a. Ketua DPRD Memerintahkan Sekretariat DPRD untuk memfasilitasi rapat pimpinan
  2. b. Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil undangan rapat pimpinan
  3. c. Pelaksanaan Rapat Pimpinan
  4. d. Penyusunan Laporan Kegiatan

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penyelenggaraan Rapat Konsultasi

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Sekretariat DPRD Kab. Katingan Jl. Garuda I No.2

b.          Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

-  Telepon/Fax (0536) 4043522

       -  Website www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Standar Pelayanan Penyelenggaraan Rapat Konsultasi"