Penerbitan Rekomendasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)

No. SK: 130/Kpts.50/Dinsos.1/2023

  1. Permohonan tertulis belanja bantuan sosial bagi individu/keluarga atau masyarakat
  2. Salinan poto copy rekening dikecualikan bagi korban bencana
  3. Salinan poto copy KTP dan KK
  4. Surat Keterangan Miskin (SKTM) dari Desa/Kelurahan dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT)
  5. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Desa/Kelurahan (SPPT)
  6. Surat Keterangan Belum pernah mendapat bantuan sosial RS-RTLH dari Desa/Kelurahan
  7. Rencana Anggaran Biaya

2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU)

a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id; 

b. Datang langsung ke Dinas Sosial;

 c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan; 

d. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)"