Rekomendasi Lansia Terlantar ke Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW)

No. SK: 130/Kpts.50/Dinsos.1/2023

  1. Surat Permohonan dari Keluarga/aparat desa/kelurahan untuk di rehabilitasi
  2. Surat keterangan tidak mampu dari aparat setempat / kelurahan;
  3. Surat keterangan dokter ;
  4. Tidak punya keluarga terlantar / diterlantarkan;
  5. Kartu Keluarga/KTP;
  6. Ada pihak yang bertanggung jawab.

2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id; 

b. Datang langsung ke Dinas Sosial; 

c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan; 

d. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Lansia Terlantar ke Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW)"