Standar Pelayanan Pendaftaran SIINAS

No. SK: 800/ 804.1 /DPPKUKM.I

  1. Untuk pelayanan pendaftaran SIINas melalui website http:/siinas.kemenperin.go.id

  • Prosedur :
    1. Perusahaan melakukan registrasi di website SIINas (http:/siinas.kemenperin.go.id) dengan meng-klik Registrasi Akun SIINAS;
    2. Mengupload scan dokumen perusahaan yaitu NPWP, NIB dan IUI/IUKI;
    3. Validasi dokumen dilakukan secara online oleh petugas;
    4. Username dan password dikirim melalui email yang tercantum di NIB
  • Mekanisme :
    1. Perusahaan melakukan permohonan pendaftaran SIINas dilaksanakan Pada hari kerja ( Senin sd Jum’at)
    2. Pendaftaran SIINas tidak akan diproses pada hari libur (sabtu,mimggu dan hari libur Nasional )
    3. Apabila ada penolakan pendaftaran maka petugas wajib memberi informasi kepada perusahaan alasan penolakan melalui email yang tercantum di NIB atau Whatshap;

Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar maka proses pendaftaran dilakukan maximal 24 jam 

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengajuan Rekomendasi melalui SIINas

Pengaduan Langsung :

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 

Kab. Kotawaringin Barat Jl. Sutan Syahrir Nomor 48 Pangkalan Bun 


Pengaduan Tidak Langsung : 

a. Sosial Media

1. Instagram : disperindagkopukm,kobar 

2. PPID           : perindag@ppid.kobarkab.go.id

b. Email : disperindagkopukm.kobar@gmail.com 

1. Website : www.SP4N.LAPOR.GO.ID 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store