Pelayanan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

No. SK: 400.9/D.07/SPM/SK/11/2024

  1. Terdaftar di DTKS
  2. Fotocopi KTP anggota Keluarga
  3. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Sudah Sensus Lengkap Ketua Lingkungan
  5. Surat Keterangan dari Kelurahan

  1. 1. Pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat diwakilkan
  2. 2. Penerimaan dan verifikasi berkas permohonan
  3. 3. Wawancara
  4. 4. Pencatatan
  5. 5. Pelaporan
  6. 6. Informasi diberikan kepada pemohon
  7. 7. Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar DTKS

a.  Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial

b.  Tertulis disampaikan ke Kotak saran yang disediakan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado Jl. W. Z. Yohanes No. 56 Manado

c. Whatsaap: 081356035177

d.  Facebook: Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Indonesia Pintar (KIP)"