Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Kartu Tanda Penduduk

  1. - Datang dengan membawa berkas yang lengkap - Pemeriksaan berkas

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Hasil Pengaduan

A.  Pengaduan langsung :

·       Masyarakat sebagai pengadu mengisi formulir pengaduan yang tersedia untuk disampaikan kepada petugas pelayanan

·       Petugas pelayanan menindaklanjuti ke kasubbag umpeg pengaduan dengan dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan) dan melaporkan hasilnya kepada Camat;

·       menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu.

 

B.  Pengaduan  tidak  langsung  (melalui  media  surat  atau  kotak saran)

·       Pengaduan masyarakat  di  agendakan  oleh  Kasubbag Umpeg;

·       Camat mendisposisi pengaduan

·       Kasi yang bersangkutan  menindaklanjuti pengaduan dengan dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan) dan melaporkan hasilnya kepada Camat; dan

·       Menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada Masyarakat sebagai pengadu

 

C.  Pengaduan tidak langsung melalui media sosial :

·       Pengaduan masyarakat melalui aplikasi media sosial atau LAPOR! dicatat oleh petugas admin;

·       Camat mendisposisi pengaduan;

·       Menindaklanjuti pengaduan dengan dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan) dan melaporkan hasilnya kepada Camat;

·       Menginformasikan hasil pengaduan kepada admin untuk dilaporkan melalui media sosial atau LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"