Unit Gawat Darurat

No. SK: B/440/002/PKM.Sti-TU.4/I/2023

  1. Pasien dalam kriteria kegawatdaruratan. seperti: mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik; dan/atau memerlukan tindakan segera
  2. Pasien membawa rujukan jika ada
  3. Pasien umum : membayar retribusi
  4. Pasien BPJS PBI / Non PBI: Kartu BPJS/KIS, kartu berobat (untuk pasien lama)
  5. Pasien Jamkesda : KTP/KK/SKTM Tanah Bumbu

  1. Pasien langsung memasuki ruang ugd
  2. Keluarga pasien melakukan pendaftaraan
  3. Dokter/ perawat jaga memberikan tindakan sesuai kebutuhan pasien
  4. Pada kasus gawat darurat dan pasien memerlukan tindakan spesilistik setelah mendapatkan tindakan “live saving” oleh dokter atau perawat jaga pasien langsung dikirim atau dirujuk ke Rumah Sakit. Petugas mendampingi rujukan ke RS tujuan jika diperlukan
  5. Setelah mendapatkan tindakan pasien di observasi yang lamanya tergantung kegawatan atau kedaruratannya
  6. Setelah mendapatkan tidakan atau observasi, keluarga pasien menuju loket pembayaran
  7. Selanjutnya pasien/keluarga mengambil obat di farmasi
  8. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang/ laboraturium,dokter atau perawat jaga mengambil sampel darah pasien dan dikirim ke laboraturium
  9. Apabila pasien memerlukan perawatan lebih lanjut pasien dikirim ke ruang perawatan atau observasi
  10. Pasien dapat dipulangkan setelah kondisi stabil dan/ atau sudah membaik dan bisa rawat jalan

Anamnesa : 3 menit

Pemeriksaan fisik : 5 menit

Tindakan medis/penanganan koma : tergantung kasus

1.  Pasien KIS/BPJS dan KTP/SKTM Tanah Bumbu gratis

2.  Pasien Umum tarif sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pertolongan pertama secara medis pada kasus Emergensi, gawat darurat dan kecelakaan

1.      Kotak Saran

2.   Email:puskesmasperawtansatui@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store