No. SK: 800/ 804.1 /DPPKUKM.I
1. Tera/Tera Ulang di Kantor & Lokasi Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) berada:
a. Memeriksa syarat administrasi 1 hari.
b. Pengujian peralatan Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) minimal 1 hari
c. Penerbitan SKHP 2 hari.
2. Sidang Tera/Tera Ulang Di Lokasi Perdagangan Umum/Pasar berkisar 1 s.d 7 hari
Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dan atau Cap Tanda Tera (CTT).
Pengaduan Langsung :
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab.
Kotawaringin Barat Jl. Sutan Syahrir Nomor 48 Pangkalan Bun
Pengaduan Tidak Langsung :
a. Sosial Media
1. Instagram : disperindagkopukm,kobar
2. PPID : perindag@ppid.kobarkab.go.id
b. Email : disperindagkopukm.kobar@gmail.com
1. Website : www.SP4N.LAPOR.GO.ID
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreOPERATOR PELAYANAN SIINAS
KETUA PELAYANAN TERA
PENGELOLA PELAYANAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI PENGADAAN LANGSUNG PENYEDIA BARANG/JASA
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN