Standar Pelayanan Tera / Tera Ulang

No. SK: 800/ 804.1 /DPPKUKM.I

  1. Surat Permohonan Tera/Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)
  2. Foto Copy Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) tahun sebelumnya (untuk tera ulang)
  3. Surat Keterangan Persetujuan Tipe (untuk tera awal)

  • Untuk pelaksanaan tera/tera ulang di kantor:
    1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan untuk pelaksanaan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dengan melampirkan FC Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) tahun sebelumnya (untuk tera ulang) dan Surat Keterangan Persetujuan Tipe (untuk tera awal)
    2. Pemohon menerima pemberitahuan terkait persetujuan dan waktu pelaksanaan tera/tera ulang
    3. Pemohon membawa Peralatan Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang akan di tera/tera ulang untuk pelaksanaan tera/tera ulang di Dinas PERINDAGKOPUKM
    4. Pemohon membayar retribusi pelayanan tera/tera ulang dengan bukti kwitansi retribusi
    5. Pemohon dapat mengambil peralatan Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang telah di tera/tera ulang
    6. Pemohon menerima Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dan bukti setor retribusi
  • Untuk pelaksanaan tera/tera ulang di lokasi alat UTTP berada:
    1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan untuk pelaksanaan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dengan melampirkan FC Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) tahun sebelumnya (untuk tera ulang) dan Surat Keterangan Persetujuan Tipe (untuk tera awal)
    2. Pemohon menerima pemberitahuan terkait persetujuan dan waktu pelaksanaan tera/tera ulang
    3. Melaksanakan koordinasi sebelum H-1 pelaksanaan kegiatan terkait teknis pelaksanaan kegiatan di lapangan
    4. Pemohon mendampingi Tim Pelaksana Tera/Tera Ulang selama kegiatan berlangsung.
    5. Pemohon menyediakan alat standar ukuran, bahan penguji, peralatan pendukung, tenaga bantuan serta ruang kerja (sesuai permendag 68 tahun 2018 pasal 10).
    6. Pemohon membayar retribusi pelayanan tera/tera ulang dengan bukti kwitansi retribusi
    7. Pemohon menerima Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dan bukti setor retribusi
  • Untuk pelaksanaan sidang tera/tera ulang di lokasi perdagangan umum/pasar :
    1. Pemilik Peralatan Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)/Pedagang menyerahkan Undangan yang telah diberikan beserta Peralatan Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada Petugas Sidang Tera/Tera Ulang untuk dilakukan pemeriksaan visual dan pengujian
    2. Pemilik Peralatan Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)/Pedagang membayar retribusi pelayanan tera/tera ulang
    3. Pemilik Peralatan Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)/Pedagang dapat membawa kembali Peralatan UTTP yang telah di uji dan diberikan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT)

1. Tera/Tera Ulang di Kantor & Lokasi Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) berada:

a. Memeriksa syarat administrasi 1 hari.

b. Pengujian peralatan Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) minimal 1 hari

c. Penerbitan SKHP 2 hari. 

2. Sidang Tera/Tera Ulang Di Lokasi Perdagangan Umum/Pasar berkisar 1 s.d 7 hari

Dikenakan biaya retribusi berdasarkan Perda No.20 tahun 2012

Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dan atau Cap Tanda Tera (CTT).

Pengaduan Langsung :

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. 

Kotawaringin Barat Jl. Sutan Syahrir Nomor 48 Pangkalan Bun 


Pengaduan Tidak Langsung : 

a. Sosial Media

1. Instagram : disperindagkopukm,kobar 

2. PPID           : perindag@ppid.kobarkab.go.id

b. Email : disperindagkopukm.kobar@gmail.com 

1. Website : www.SP4N.LAPOR.GO.ID 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store