Pengurusan Dokumen Kependudukan Secara Kolektif

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Sesuai dengan jenis Dokumen yang diajukan

  1. Pemohon Menyerahkan Persyaratan Pengurusan Dokumen Kependudukan Secara Kolektif Kepada PetugasOperator
  2. Petugas/Operator melakukan melaksanakan Verifikasi, Validasi, mengentry data ke dalam data base kependudukan dan mengajukan pencetakan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyetujui/menandatangani Dokumen Pengurusan Dokumen Kependudukan Secara Kolektif
  4. Petugas/Operator mencetakan Dokumen Pengurusan Dokumen Kependudukan Secara Kolektif
  5. Pemohon mendapatkan Dokumen Pengurusan Dokumen Kependudukan Secara Kolektif.

7 Hari selesai

Tidak dipungut biaya

Pencetakan/Penerbitan Pengurusan Dokumen Kependudukan Secara Kolektif.

Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

2. Melalui Pengaduan Online : Admin (0878080011114)

                                                 Aplikasi Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store