Standar Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Menempati Kios Pasar Daerah

No. SK: 800/ 804.1 /DPPKUKM.I

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Photo 3x4 cm = 3 Lembar (Berwarna)
  4. Tanda Lunas retribusi

  1. Mengisi formulir bermaterai
  2. Menyerahkan berkas permohonan izin menempati kios pasar daerah

1 (Satu) hari jam kerja (dengan Catatan seluruh syarat lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Menempati Kios Pasar Daerah

1) Pengaduan Langsung :

1. Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, 

Usaha Kecil dan Menengah No. 48 Pangkalan Bun

 

2) Pengaduan Tidak Langsung : 

1. Sosial Media

a. Instagram : disperindagkopukm,kobar

b. PPID           : perindag@ppid.kobarkab.go.id 

2. Email : disperindagkopukm.kobar@gmail.com

3. Website : www.SP4N.LAPOR.GO.ID 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store