Poli MTBS

No. SK: B/440/002/PKM.Sti-TU.4/I/2023

  1. Pasien umum : membayar retribusi
  2. Pasien BPJS PBI / Non PBI: Kartu berobat, KTP / Kartu Keluarga, Kartu BPJS, Surat control dari RS jika diperlukan

  1. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien untuk ke Poli MTBS
  2. Petugas Poli MTBS memanggil pasien sesuai dengan nomer urut.
  3. Petugas Poli MTBS melakukan anamnesa pasien menggunakan form MTBS
  4. Setelah anamnesa, dilakukan penimbangan berat badan, pengukuran panjang / tinggi badan dan suhu badan
  5. Petugas Poli MTBS melakukan konsul pada dokter jaga
  6. Petugas Poli MTBS melakukan tindakan / terapi sesuai advis dokter dan atau bagan MTBS
  7. Petugas Poli MTBS memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat dan menyarankan berobat kembali bila tidak ada perubahan
  8. Petugas Poli MTBS memberikan rujukan konseling ke unit lain jika diperlukan
  9. Petugas Poli MTBS melakukan pencatatan pada Buku Register MTBS

Maksimal 45 menit

1.      Pasien KIS/BPJS dan KTP/SKTM Tanah Bumbu gratis

2.   Pasien Umum tarif sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MTBS, MTBM, Pemeriksaan, pengobatan dan konseling kesehatan anak

1.     Email :puskesmasPerawatansatui@gmail.com

2.   Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store