Pemberian Vitamin A

No. SK: 449.1.447.1/401.a/ADM/PKM-SD/IV/2024

  • Persyaratan
    1. FC KTP & KK (Bisa salah satu)
    2. Buku KIA (KMS)
    3. FC/Asli BPJS

  • Alur Pelayanan
    1. Orang tua bayi/Balita,melakukan pendaftaran di meja 1 (Posyandu Balita)
    2. Bayi/Balita ditimbang dan di ukur panjang/tinggi badan di meja 2
    3. Bayi/Balita diarahkan menuju meja 3 untuk dicatat hasil penimbangan dan pengukuran tinggi/panjang badan
    4. Bayi/balita dipanggil ke meja 4 untuk diberikan vitamin A oleh petugas dan dilakukan konseling kesehatan gizi bayi/balita
    5. Bayi/Balita pulang

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian Vitamin A (Konsultasi Kesehatan)

<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />

Kotak Saran         :

Sms/Telpon/WA   : 085161260973

IG : @Puskesmas_sekolaqdarat

Facebook : @Puskesmas SekolaqDarat

Website : https://sekolaqdaratpkm.kutaibaratkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Vitamin A"