Standar Pelayanan Pendirian Koperasi

No. SK: 800/ 804.1 /DPPKUKM.I

  1. Surat Permohonan Pendirian Koperasi
  2. Foto copy Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi bermaterai Rp. 10.000,00;
  3. Foto copy Notulen Rapat Pendirian Koperasi;
  4. Foto copy Daftar Hadir Pembentukan Koperasi bermaterai Rp. 10.000,00;
  5. Foto copy Daftar Pendiri Koperasi;
  6. Foto copy Surat Keputusan Pengurus dan Pengawas Koperasi;
  7. Foto copy Surat Pernyataan tentang Tidak Mempunyai Hubungan Saudara atau Kerabat sesama Pengurus Koperasi;
  8. Foto copy Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Koperasi;
  9. Pas Foto Berwarna 4 x 6 Pendiri Koperasi;
  10. Foto copy KTP Pendiri Koperasi;
  11. Foto copy Daftar Setoran Modal Awal Anggota;
  12. Foto copy Rencana Kegiatan Usaha Koperasi;

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Pendirian Koperasidilengkapi dengan dokumen persyaratan;
  2. Pemohon menerima dan mendampingi tim survey dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Barat serta memberikan penyuluhan atau sosialisasi tentang perkoperasian.

3 hari, dengan catatan seluruh persyaratan lengkap 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Ijin Pendirian Koperasi

1) Pengaduan Langsung :

a. Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, 

Usaha Kecil dan Menengah No. 48 Pangkalan Bun

2) Pengaduan Tidak Langsung : 

1. Sosial Media

a. Instagram : disperindagkopukm,kobar

b. PPID           : perindag@ppid.kobarkab.go.id 

2. Email : disperindagkopukm.kobar@gmail.com

Website : www.SP4N.LAPOR.GO.ID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store