Surat Kesehatan (Pelayanan Kesehatan Lainnya)

No. SK: 449.1.447.1/401.a/ADM/PKM-SD/IV/2024

  • Persyaratan
    1. Asli/FC KTP/KK (Bisa salah satu)
    2. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  • Alur Pelayanan
    1. Pasien mengambil nomor antrian
    2. Pasien menunggu hingga dipanggil ke bagian pendaftaran
    3. Pasien menunggu antrian di Ruang Pemeriksaan
    4. Pasien dipanggil untuk diperiksa tanda-tanda vital, anamnesa atau wawancara, Pemeriksaan Isihara/Buta warna, Pemeriksaan Tinggi Badan, Pemeriksaan Berat Badan, Visus.
    5. Jika memerlukan pemeriksaan Laboratorium pelanggan diarahkan ke ruangan Laboratorium
    6. Pasien menunggu hasil surat keluar
    7. Pasien melakukan pembayaran dikasir
    8. Pasien mengambil Surat Kesehatan/KIR di Ruang Pemeriksaan
    9. Pasien Pulang

15-20 menit (tergantung jenis pemeriksaan)

<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />

KIR Dokter Rp 26.000

Tes Buta Warna Rp 22.500

Karcis Rp 13.500

Pemeriksaan Lab (tarif dapat dilihat di jenis pelayanan laboratorium)

Surat Kesehatan (KIR dokter, Tes buta warna dan pemeriksaan Lab)

<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />

Kotak Saran         :

Sms/Telpon/WA   : 085161260973

IG : @Puskesmas_sekolaqdarat

Facebook : @Puskesmas SekolaqDarat

Website : https://sekolaqdaratpkm.kutaibaratkab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kesehatan (Pelayanan Kesehatan Lainnya)"