Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP-14/R.2.13/Cr.3/06/2024

  1. Membawa identitas tamu (KTP / SIM)

Berdasarkan tamu di terima dan di layani di ptsp

Tidak dipungut biaya

Buku Tamu

Tidak Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082199285491

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat"