Pelayanan Terpadu Satu Pintu

No. SK: KEP-14/R.2.13/Cr.3/06/2024

  1. Membawa identitas tamu (KTP / SIM)
  2. Mengisi buku tamu

  1. Setiap pengunjung/tamu memperoleh pelayanan oleh petugas security sejak masuk di pintu Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni
  2. Petugas Security akan memastikan kendaraan pengunjung/tamu terparkir dengan rapi dan aman, setelah itu petugas security mengantarkan pengunjung/tamu ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai loket yang tersedia
  3. Pengunjung/tamu akan dilayani oleh petugas PTSP sebagai berikut : a. Petugas PTSP melakukan register identitas, maksud, tujuan dan dokumentasi tamu (pengisian E-Tamu); b. Petugas PTSP akan langsung memberikan pelayanan apabila pengunjung/tamu ingin memperoleh informasi publik, menyampaikan pengaduan Masyarakat, menyampaikan persuratan umum dan menyampaikan persuratan penanganan perkara, sedangkan pengunjung/tamu yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut atau konsultasi dengan pejabat di Lingkungan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan dipersilahkan menunggu di ruang tunggu yang tersedia; c. Petugas PTSP segera menghubungi pejabat/pegawai yang ditunjuk pimpinan atau pejabat yang berwenang untuk memberikan pelayanan bagi tamu yang menunggu di ruang tunggu; d. Dalam jangka waktu 5 (lima) menit, pejabat/pegawai menemui pengunjung/tamu di ruang tunggu; e. Pengunjung/tamu yang akan memenuhi undangan dalam rangka klarifikasi atau pemeriksaan penanganan perkara akan diantarkan ke ruang klarifikasi/pemeriksaan yang telah tersedia
  4. Apabila berkenan, pengunjung/tamu diberikan kesempatan untuk mengisi layanan survey yang tersedia di PTSP dengan dipandu oleh petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP wajib melakukan tanggapan segera dengan batas waktu 8 (delapan) jam kepada pengunjung/tamu ke Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni bila telah terpenuhi/terjawab;
  6. Pengunjung/tamu yang telah memperoleh pelayanan meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan diantar oleh petugas security ke tempat parkir maupun pintu keluar Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni;

Jangka waktu penyelesaian di hitung berdasarkan tamu di terima dan di layani di PTSP

Tidak dipungut biaya

Buku Tamu

Tidak Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082199285491

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu"