Penerbitan Surat Keterangan untuk mengurus Kartu Keluarga Sejahtera yang terblokir, rusak atau hilang.

  1. Surat keterangan yang sudah ditandatangani oleh pendamping
  2. Fotokopi Kartu Keluarga ;
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi KKS (untuk pin terblokir dan kartu rusak)
  5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk yang hilang)
  6. 6. Surat kuasa yang diterbitkan oleh bank himbara dan surat kuasa yang mengetahui kalurahan (bagi keluarga penerima manfaat BEDRIDDEN, ODGJ berat)
  7. 7. Foto keluarga penerima manfaat yang bedridden

  1. pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat diwakilkan;
  2. penerimaan dan verifikasi berkas permohonan;
  3. Petugas melakukan pengecekan apakah pemohon terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan social di aplikasi Siks NG dan dinyatakan masih aktif bansos pada periode tersebut;
  4. bansos pada periode tersebut maka dinas sosial pppa menandatangani surat keterangan
  5. KPM diarahkan ke bank himbara

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Pelayanan Tatap Muka 2. Telp. 081326332016

3. Email: dinsos.pemberdayaansosial.kp@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan untuk mengurus Kartu Keluarga Sejahtera yang terblokir, rusak atau hilang."