No. SK: kep/01/UPTD.PPD.BGO/III/2024
a. Samsat Induk : 30 (tiga puluh) menit.
b. Pos Kuamang 5 menit pkb
Sesuai dengan yang tertera di kutipan SKPD.
SKPD
a. Melalui petugas penanganan pengaduan masyarakat di loket khusus;
b. Melalui Email ke samsatbungo@gmail.com
c. Melalui intagram
d. Melalui Facebook
e. Melalui Website samsat.jambiprov.go.id Whistle Blowing System.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store