Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak

No. SK: kep/01/UPTD.PPD.BGO/III/2024

  1. KTP asli / Surat Kuasa bermaterai bagi yang mewakili;
  2. Untuk Badan Hukum : • Surat kuasa bermaterai menggunakan Kop surat Badan Hukum dan ditanda tangani pimpinan serta di cap stempel; • KTP asli yang diberi kuasa; • Surat keterangan domisili; • SIUP dan NPWP;
  3. Untuk Instansi Pemerintah : •Surat kuasa menggunakan Kop surat Instansi Pemerintah dan ditanda tangani pimpinan serta di cap stempel; • KTP asli yang diberi kuasa;
  4. STNK asli;
  5. Foto Copy BPKB atau surat keterangan dari Leasing apabila diagunkan

  1. Wajib pajak dengan persyaratan lengkap mengisi formulir sesuai permohonan
  2. Pengambilan nomor antrian
  3. formulir diserahkan ke Loket pendaftaran
  4. Pembayaran di kasir
  5. Pengambilan lembar SKPD dan STNK di loket penyerahan

a.    Samsat Induk : 30 (tiga puluh) menit.

b.    Pos Kuamang 5 menit pkb

Sesuai dengan yang tertera di kutipan SKPD.

SKPD

a.   Melalui petugas penanganan pengaduan masyarakat di loket khusus;

b.   Melalui Email ke samsatbungo@gmail.com

c.  Melalui intagram

d.  Melalui Facebook

e.  Melalui Website samsat.jambiprov.go.id Whistle Blowing System.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak"