61. Pencatatan Pelayanan Pencatatan Kematian Tanoa NIK dengan cContrarius Actus

No. SK: 25/KEP/DKPS/2023

  • Persyaratan pelayanan pencatafan kematian tanpa nik dengan Contrarius Actus
    1. Mengisi formulir f2. 01
    2. Membawa dokumen pendukung berupa buku nikah/akta perkawainan, kk/ktp lama, ijasah, passport
    3. Surat kematian dari kepala desa lurah
    4. Pemohon membuat SPTJM dengan ditandatanfani oleh 2 orang saksi

  • Prosexur pelayanan pencatafan akta kematian tanpa nik dengan cotrarius actus
    1. Pemohon mendaftar diloket pendaftaran dengam membawa kelengkapan persyaratan
    2. Petugas menfecek kelengkapan berkas dan memberikan nomor antrian
    3. Petugsd melakukan verivikasi dan falidasi berkas
    4. Pemohon menunggu antrian di ruang tunggu
    5. Operator memanggil pemohon sesuai nomor antrian
    6. Operator melakukan perekaman ke database kependudukan
    7. Pemohon memeriksa keabsahan dokumen dan menandatangani draft
    8. Petugas memebrikan draft dokumen dan berkas ke verifikator
    9. Petugas melakukan pengajuan sertifikasi elektronik
    10. Petugas mencetak kutipan dan registrssi akta kematian tanpa nik yang telah ditandatangani secara elektronik oleh kepala dinas
    11. Dokumen diserahkan ke pemohon
    12. Petugas memberikan nomor registrssi berkas
    13. Berkas diberikan ke petugas arsip

Jika tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau

sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna penyelesaian

dokumen

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian Tanpa NIK

A. Pengaduan tatap muka susi wirma

B. Pengaduan online

1. Website https://disdukcapil.pariamankota.go.id

2. Whatsapp

3. Apliaksi samara

4. Indeks kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Https;//dukcapildigi.pariamankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "61. Pencatatan Pelayanan Pencatatan Kematian Tanoa NIK dengan cContrarius Actus"

Pelaksana

Dahlila

Admin