Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah

No. SK: kep/01/UPTD.PPD.BGO/III/2024

  1. KTP asli / Surat Kuasa bermaterai bagi yang mewakili
  2. STNK asli
  3. SKPD (pajak hidup 3 bulan)
  4. Foto copy BPKB
  5. Kwitansi jual beli bermaterai (untuk keperluan BBNKB)
  6. Untuk Badan Hukum : • Surat kuasa bermaterai menggunakan Kop surat Badan Hukum dan ditanda tangani pimpinan serta di cap stempel; • KTP asli yang diberi kuasa; • Surat keterangan domisili; • SIUP dan NPWP;
  7. Untuk Instansi Pemerintah : • Surat kuasa menggunakan Kop surat Instansi Pemerintah dan ditanda tangani pimpinan serta di cap stempel; • KTP asli yang diberi kuasa;

  1. Wajib pajak dengan persyaratan lengkap mengisi formulir sesuai permohonan
  2. Petugas menerima dan membuat surat fiskal
  3. Penyerahan surat fiskal

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Fiskal.

a.    Melalui petugas penanganan pengaduan masyarakat di loket khusus;

b.    Melalui email ke bungosamsat@gmail.com

c.     Melalui Media Sosial Instagram @SAMSATBUNGO_

d.    Melalui Media Sosial Facebook Samsat bungo

e.    Melalui Website samsat.jambiprov.go.id Whistle Blowing System.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah"