No. SK: kep/01/UPTD.PPD.BGO/III/2024
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Fiskal.
a. Melalui petugas penanganan pengaduan masyarakat di loket khusus;
b. Melalui email ke bungosamsat@gmail.comc. Melalui Media Sosial Instagram @SAMSATBUNGO_
d. Melalui Media Sosial Facebook Samsat bungo
e. Melalui Website samsat.jambiprov.go.id Whistle Blowing System.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store