30 Menit
Sesuai dengan yang tertera di kutipan SKPD.
Surat Fiskal dan SKPD.
a. Melalui petugas penanganan pengaduan masyarakat di loket khusus;
b. Melalui email ke bungosamsat@gmail.com
c. Melalui media sosial Instragram @SAMSATBUNGO_
d. Melalui Media Sosial Facebook Samsatbungo
e, Melalui Website samsat.jambiprov.go.id Whistle Blowing System.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store