Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor

  1. KTP asli / Surat Kuasa bermaterai bagi yang mewakili;
  2. Untuk Badan Hukum : •Surat kuasa bermaterai menggunakan Kop surat Badan Hukum dan ditanda tangani pimpinan serta di cap stempel; • KTP asli yang diberi kuasa; •Surat keterangan domisili; •SIUP dan NPWP;
  3. Untuk Instansi Pemerintah : • Surat kuasa menggunakan Kop surat Instansi Pemerintah dan ditanda tangani pimpinan serta di cap stempel; • KTP asli yang diberi kuasa;
  4. STNK asli
  5. BPKB asli
  6. Surat fiskal
  7. Cek fisik kendaraan

  1. Wajib pajak dengan persyaratan lengkap mengisi formulir sesuai permohonan
  2. Cek fisik kendaraan
  3. Pengambilan nomor antrian
  4. Formulir diserahkan ke loket pendaftaran
  5. Pembayaran di kasir
  6. Penyerahan kepada wajib pajak di loket Penyerahan
  7. Wajib pajak mengajukan pembuatan fiskal
  8. Pengambilan arsip kendaraan bermotor
  9. Proses BPKB di Ditlantas.

30 Menit

Sesuai dengan yang tertera di kutipan SKPD. 

Surat Fiskal dan SKPD.

a.    Melalui petugas penanganan pengaduan masyarakat di loket khusus;

b.   Melalui email ke bungosamsat@gmail.com

c.   Melalui media sosial Instragram @SAMSATBUNGO_

d.   Melalui Media Sosial Facebook Samsatbungo

e,   Melalui Website samsat.jambiprov.go.id Whistle Blowing System.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor"