45. Penerbitan Kembali Akta Kelahiran Sistem Barcode/TTE

No. SK: 03/KEP/DKPS/2022

  • Persyaratan pelayanan penerbitan kembali akta kelahiran sistem barcode/TTE
    1. Surat permohonan dari yang bersangkutan
    2. Kutipan akta kelahiran asli
    3. Mengisi SPTJM dari pemohon yang ditandatangani oleh 2 orang saksi

  • Prosedur penerbitan kembali akta kelahiran sistem barcode/TTE
    1. Masyarakat/pemohon mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan
    2. Petugas pendaftaran mengecek kelengkapan berkas pemohon dan memberikan nomkr antrian
    3. Petugas pelayanan melakikan verifikasi dan validasiterhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    4. Masyarakat menunggu antrian diruangan tunggu
    5. Operator memanggil pemohon sesuai nomor antrian
    6. Petugas melakukan perekamn data kedalam database kependudukan
    7. Petugas pencatatan sipil mencabut kutipan akta kelahiran asli
    8. Petugas pencatatan sipil menerbitkan kembali kutipan akta kelahiran yang berbarcode/TTE

Jika tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna penyelesaian dokumen

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta kelahiran menggunakan barcode/TTE

A. Pengaduan tatap muka : Susi Wirma

B. Pengaduan online

Q. Website

 1.https://disdukcapil.pariamankota.go.id

2. Whatsapp

3. Aplikasi samara

4. Survei indeks kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Https;//dukcapildigi.pariamankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "45. Penerbitan Kembali Akta Kelahiran Sistem Barcode/TTE"

Pelaksana

Dahlila

Admin