No. SK: kep/01/UPTD.PPD.BGO/III/2024
30 Menit
Sesuai dengan yang tertera di kutipan SKPD untuk pembayaran pajak kendaraan dan biaya sesuai PNBP untuk biaya cetak BPKB, STNK dan TNKB yaitu :
a. STNK Kend Roda 2 : Rp. 100.000,-
b. STNK Kend Roda 4/Lebih : Rp. 200.000,-
c. TNKB Kend Roda 2 : Rp. 60.000,-
d. TNKB Kend Roda 4/Lebih : Rp. 100.000,-
STNK, SKPD dan TNKB
a. Melalui petugas penanganan pengaduan masyarakat di loket khusus;
b. Melalui email ke bungosamsat@gmail.com
c. Melalui Media sosial Intrgram @SAMSATBUNGO_
d. Melalui Media sosial Facebook Samsat bungo
e. Melalui Website samsat.jambiprov.go.id Whistle Blowing System.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store