Penerbitan Izin Pemakaian / Peminjaman Venues

No. SK: 010/DIKPORA-SEKR/149

  1. Permohonan dari Pemohon Perorangan/Organisasi
  2. Identitas dari Pemohon atau Organisasi
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon (menjaga fasilitas Olahraga)

  1. Pemohon mengisi Formulir dan Buku Tamu dimeja informasi
  2. Pemohon menyerahkan permohonan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas melakukan verifikasi permohonan sebelum diproses lebih lanjut
  4. Menerbitkan Surat Izin Peminjaman Venues Olahraga
  5. Sebelum Surat Izin diserahkan, petugas meminta surat pernyataan tanggungjawab terhadap fasilitas olahraga
  6. Menyerahkan Surat Izin Peminjaman Venues Olahraga kepada Pemohon

di hitung setelah bahan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Layanan Langsung :

Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar

Unit Pelayanan Pengaduan Gedung 2 Lt.1

Jl. DI. Pandjaitan No. 16 Bangkinang

Layanan Tidak Langsung :

Telp. (0762) 20872

Email. disdikpora@kamparkab.go.id / pengaduandisdikpora.kpr@gmail.com

Web. disdikpora.kamparkab.go.id

Layanan Pengaduan. https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pemakaian / Peminjaman Venues"