Duplikat STNK

No. SK: kep/01/UPTD.PPD.BGO/III/2024

  1. KTP asli / Surat Kuasa bermaterai bagi yang mewakili
  2. Untuk Badan Hukum : • Surat kuasa bermaterai menggunakan Kop surat Badan Hukum dan ditanda tangani pimpinan serta di cap stempel; • KTP asli yang diberi kuasa; • Surat keterangan domisili; • SIUP dan NPWP;
  3. Untuk Instansi Pemerintah : •Surat kuasa menggunakan Kop surat Instansi Pemerintah dan ditanda tangani pimpinan serta di cap stempel; • KTP asli yang diberi kuasa;
  4. BPKB asli dan Foto copy
  5. Surat pernyataan kehilangan bermaterai
  6. Surat laporan kehilangan dari kepolisian
  7. Iklan di media cetak 3x terbit
  8. Cek fisik kendaraan

  1. Wajib pajak dengan persyaratan lengkap mengisi formulir sesuai permohonan
  2. Cek fisik kendaraan di Loket cek fisik
  3. Pengambilan nomor antrian
  4. Formulir diserahkan ke loket pendaftaran
  5. Pembayaran di kasir
  6. Penyerahan kepada wajib pajak di loket Penyerahan

30 Menit

Biaya sesuai PNBP untuk biaya cetak Duplikat STNK yaitu :

a.   STNK Kend Roda 2 : Rp. 100.000,-

b.   STNK Kend Roda 4/Lebih : Rp. 200.000,-



STNK dan SKPD.

a.    Melalui petugas penanganan pengaduan masyarakat di loket khusus;

 b.   Melalui Media Sosial instagram @SAMSATBUNGO

c.    Melalui Facebook Samsat bungo

d.  Melalui Website samsat.jambiprov.go.id Whistle Blowing System.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Duplikat STNK"