No. SK: kep/01/UPTD.PPD.BGO/III/2024
30 Menit
Biaya sesuai PNBP untuk biaya cetak Duplikat STNK yaitu :
a. STNK Kend Roda 2 : Rp. 100.000,-
b. STNK Kend Roda 4/Lebih : Rp. 200.000,-
STNK dan SKPD.
a. Melalui petugas penanganan pengaduan masyarakat di loket khusus;
b. Melalui Media Sosial instagram @SAMSATBUNGO
c. Melalui Facebook Samsat bungo
d. Melalui Website samsat.jambiprov.go.id Whistle Blowing System.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKASUBBAG TU