Verifikasi dan Validasi Dana Bos Reguler dan Bos Kinerja

  1. Surat Permohonan
  2. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah tahun 2021
  3. Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang didownload dari aplikasi
  5. SIPBOS (Materai 10.000)
  6. Foto Copy NPSN
  7. Foto Copy Izin Operasional
  8. Rekening Bank Riau atas Nama Lembaga (Nomor rekening harus jelas)
  9. NPWP atas nama Lembaga/Yayasan
  10. Foto Copy KTP Pengelola/Kepsek
  11. Foto Copy KTP Bendahara
  12. Foto Copy SK Pengelola/Kepsek
  13. Foto Copy SK Bendahara
  14. Foto Copy SK Operator
  15. Foto Copy Akta Notaris Lembaga/Yayasan

  1. Satuan Pendidikan SD dan SMP Melakukan pemutakhiran data peserta didik melalui aplikasi dapodik sekolah serta melakukan sinkronisasi dapodik dengan batas waktu cut off yang telah ditentukan oleh Kemendikbudristek RI
  2. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar mengunduh jumlah peserta didik hasil cut off pada website markas.kemdikbud.go.id untuk disebarkan ke satuan pendidikan
  3. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar membuat surat rincian alokasi dana BOS tahun berjalan untuk satuan pendidikan sebagai pedoman pembuatan RKA tahun berjalan
  4. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar membuat surat pembuatan Rencana Kegiatan Anggaran(RKA) dan pencairan dana BOS untuk satuan pendidikan
  5. Satuan pendidikan membuat RKJM, RKT, EDS, RKA tahun berjalan dan SPJ BOS tahun sebelumnya secara online melalui aplikasi ARKAS
  6. Tim BOS Kabupaten melakukan evaluasi, verifikasi dan validasi terhadap RKA dan SPJ yang dibuat oleh satuan pendidikan
  7. RKA ditandatangani oleh Pimpinan
  8. Memberikan stempel pada RKA yang sudah ditandatangani oleh pimpinan dan dikembalikan kepada setiap satuan pendidikan/sekolah
  9. Dinas menerbitkan Surat Izin Pencairan Dana BOS dan mengirimkan ke Bank Riau Kepri secara kolektif bagi sekolah yang sudah lulus verifikasi dan validasi
  10. Sekolah yang memenuhi syarat pencairan BOS ke Bank Riau Kepri untuk melakukan pencairan dana
  11. selesai.

3 (tiga) hari kerja,dihitung setelah bahan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pencairan Dana BOS

Layanan Langsung : Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Unit Pelayanan Pengaduan Gedung 2 Lt.1 Jl. DI. Pandjaitan No. 16 Bangkinang Layanan Tidak Langsung : Telp. (0762) 20872 Email. disdikpora@kamparkab.go.id / pengaduandisdikpora.kpr@gmail.com Web. disdikpora.kamparkab.go.id Layanan Pengaduan. https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi dan Validasi Dana Bos Reguler dan Bos Kinerja"