Pengusulan SK Tunjangan dan Pembayaran Tunjangan Guru PNSD

  1. Daftar Pengusulan SK Tunjangan Guru dari Kepala Sekolah
  2. Info GTK yang sudah valid (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)
  3. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Data dari Kepala Sekolah

  1. Menerima Bahan Usulan SK Tunjangan Guru
  2. Verifikasi info gtk yang sudah valid
  3. Membaca dan Verifikasi Info GTK yang sudah valid dan mencocok kan dengan Aplikasi Tunjangan.
  4. Jika sudah sesuai maka diusulkan SK Tunjangan nya melalui Aplikasi Tunjangan Guru dari Kemdikbud
  5. Setelah SK Tunjangan Guru sudah disetujui dan di terbitkan oleh Kemdikbud maka melakukan pembayaran Tunjangan Guru ke rekening guru.

dihitung setelah bahan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Tunjangan dan Pembayaran Tunjangan Guru PNSD

Layanan Langsung : Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Unit Pelayanan Pengaduan Gedung 2 Lt.1 Jl. DI. Pandjaitan No. 16 Bangkinang Layanan Tidak Langsung : Telp. (0762) 20872 Email. disdikpora@kamparkab.go.id / pengaduandisdikpora.kpr@gmail.com Web. disdikpora.kamparkab.go.id Layanan Pengaduan. https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan SK Tunjangan dan Pembayaran Tunjangan Guru PNSD"