Penerbitan Penilaian Angka Kredit

  1. Fotocopy sah SK Pengangkatan CPNS
  2. Fotocopy sah SK Pengangkatan PNS
  3. Fotocopy sah SKP, Penilaian capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
  4. Fotocopy sah SK Pengangkatan pertama kali dalam JFT
  5. Fotocopy sah Sertifikat Diklat dasar sesuai jenjang jika dipersyaratkan dalam Peraturan Perundangan
  6. Fotocopy sah SK pengangkatan kembali jika sebelumnya pernah diberhentikan dari Jabatan Fungsional
  7. Fotocopy sah Penetapan Angka Kredit (PAK) dasar pengangkatan dalam JFT
  8. Asli PAK pertahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT
  9. Fotocopy sah SK Izin Belajar / Tugas Belajar oleh Pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan
  10. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang jika memperoleh Ijazah baru
  11. Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang diikuti jika memperoleh Ijazah baru dan pada Ijazah tidak tercantum tingkat Akreditasi dan Forlap Dikti
  12. Dokumen lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing JFT seperti SK Inpassing nama jabatan bagi JFT Guru
  13. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas Penetapan Penilaian Angka Kredit dari minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan kewenangan dari masing masing Jabatan Fungsional
  14. Nota Usul (di buat di BKPSDM)
  15. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir
  16. Fotocopy sah SKP, Penilaian capaian SKP dan penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
  17. Fotocopy sah SK kenaikan jabatan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan
  18. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian jika pindah dari Jenjang Terampil ke Ahli
  19. Fotocopy sah Sertifikat Diklat/Uji Kompetensi Penjenjangan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan
  20. Fotocopy sah SK pengangkatan kembali jika sebelumnya pernah diberhentikan dari jabatan fungsional
  21. Asli PAK pertahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT
  22. Fotocopy sah SK Izin Belajar / Tugas Belajar oleh Pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan
  23. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika memperoleh Ijazah baru
  24. Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang diikuti jika memperoleh Ijazah baru dan pada Ijazah tidak tercantum Tingkat Akreditasi dan Forlap Dikti
  25. Dokumen lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing JFT seperti SK Inpassing nama Jabatan bagi JFT Guru
  26. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas Penetapan Penilaian Angka Kredit dari minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan kewenangan dari masing masing Jabatan Fungsional
  27. Kenaikan Pangkat Pertama kali Sebagai PNS
  28. Fotocopy sah SK Pengangkatan CPNS
  29. Fotocopy sah SK Pengangkatan PNS
  30. Fotocopy sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
  31. Fotocopy sah SK pengangkatan pertama kali dalam jabatan bagi JFT
  32. Fotocopy sah Sertifikat Diklat Dasar sesuai jenjang bagi JFT jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan
  33. Fotocopy sah PAK Dasar pengangkatan dalam jabatan bagi JFT
  34. Fotocopy sah Sertifikat Diklat Alih Kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT
  35. Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JFT yang alih jenjang dari Terampil ke Ahli
  36. Asli PAK pertahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT
  37. Fotocopy sah Sertifikat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (STLUKPI) sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki bagi selain JFT
  38. Fotocopy sah SK Pemindahandan SKP di Unit Kerja baru jika unit kerjanya berbeda dengan Penilaian Prestasi Kerja terakhir
  39. Uraian tugas yang ditetapkan oleh pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi selain JFT
  40. Fotocopy sah SK Izin Belajar / Tugas Belajar oleh pejabat berwenang minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  41. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir oleh pejabat berwenang
  42. Fotocopy sah SK Pengangkatan CPNS
  43. Fotocopy sah SK Pengangkatan PNS
  44. Fotocopy sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir jika setelah Tugas Belajar sudah kembali ditempatkan ke Unit Kerja
  45. Fotocopy sah Daftar Nilai Akademik 1 (satu) tahun terakhir dari Perguruan Tinggi tempat tugas belajar
  46. Fotocopy sah SK Pengangkatan Pertama kali dalam jabatan bagi JFT
  47. Fotocopy sah Sertifikat Diklat Dasar sesuai jenjang bagi JFT jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan
  48. Fotocopy sah PAK Dasar pengangkatan dalam jabatan bagi JFT
  49. Fotocopy sah Sertifikat Diklat Alih Kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT
  50. Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam Jenjang Keahlian bagi JFT
  51. Asli PAK pertahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT
  52. Uraian Tugas yang ditetapkan oleh pejabat setingkat pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi selain JFT
  53. Fotocopy sah SK Tugas Belajar oleh pejabat berwenang
  54. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  55. Fotocopy sah Akreditasi Program studi yang diikuti jika pada Ijazah tidak tercantum tingkat Akreditasi dan Forlap Dikti.

  1. Menerima bahan DUPAK Jabatan Guru dari Kepala Sekolah berdasarkan penetapan wilayah kecamatan
  2. Mengagendakan seluruh bahan usulan yang diterima
  3. Verifikasi dan menginformasikan kepada kepala sekolah untuk segera melengkapi berkas/dokumen yang belum lengkap
  4. Menyusun daftar DUPAK untuk diserahkan ke Tim Penilai sesuai menurut kelompok dan jenisnya
  5. Melaksanakan Penilaian bahan DUPAK Jabatan Guru
  6. Membuat daftar penetapan Nilai DUPAK
  7. Menyerahkan Draf Hasil Penilaian
  8. Menerima Draf Hasil Penilaian
  9. Memeriksa dan mengesahkan PAK Jabatan Guru
  10. Pemberian Nomor PAK
  11. Penggandaan DUPAK dan PAK
  12. Membuat Surat Pengantar Kenaikan Pangkat ke kantor BKPSDM Kampar
  13. Mengirim bahan kenaikan pangkat ke Kantor BKPSDM Kampar
  14. Mencatat daftar usulan tersebut ke dalam kartu kendali usulan kenaikan pangkat
  15. Penerimaan bahan kenaikan pangkat yang dikembalikan oleh BKPSDM bagi yang tidak memenuhi syarat
  16. Proses ulang terhadap bahan yang dikembalikan oleh BKPSDM

dihitung setelah bahan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Angka Kredit (PAK)

Layanan Langsung : Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Unit Pelayanan Pengaduan Gedung 2 Lt.1 Jl. DI. Pandjaitan No. 16 Bangkinang Layanan Tidak Langsung : Telp. (0762) 20872 Email. disdikpora@kamparkab.go.id / pengaduandisdikpora.kpr@gmail.com Web. disdikpora.kamparkab.go.id Layanan Pengaduan. https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Penilaian Angka Kredit"