Program Indonesia Pintar (PIP)

  1. Surat Keterangan dari Dinas Sosial
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa

  1. Menerima data hasil verifikasi Kemendikbudristek
  2. Melakukan pemadanan data Kemendikbudristek dengan data keadaan peserta didik di sekolah
  3. Mengusulkan hasil pemadanan data ke Kemendikbudristek melalui Aplikasi SIPINTAR

2 Bulan,Dihitung setelah verifikasi dimulai

Tidak dipungut biaya

SK Penerima PIP dari Kemendikbudristek

Layanan Langsung : Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Unit Pelayanan Pengaduan Gedung 2 Lt.1 Jl. DI. Pandjaitan No. 16 Bangkinang Layanan Tidak Langsung : Telp. (0762) 20872 Email. disdikpora@kamparkab.go.id / pengaduandisdikpora.kpr@gmail.com Web. disdikpora.kamparkab.go.id Layanan Pengaduan. https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Indonesia Pintar (PIP)"