Penerbitan Rekomendasi Penegerian Sekolah terhadap Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar

  1. Pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pintu
  2. Permohonan Penegerian Sekolah

  1. Mengisi Buku Tamu di Meja Informasi.
  2. Permohonan Penegerian Sekolah Masuk melalui bagian Umum, Kepegawaian dan Tugas Pembantuan untuk di diarahkan disposisi Pimpinan
  3. Pimpinan mengarahkan Permohonan Penegerian Sekolah ke Bidang terkait untuk di tindaklanjuti
  4. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Dokumen sebelum dilakukan survey ke lokasi Satuan Pendidikan
  5. Petugas melakukan survey dengan memperhatikan dokumen-dokumen pendukung satuan pendidikan.
  6. hasil survey menentukan layak atau tidaknya satuan pendidikan mendapatkan rekomendasi Penegerian Sekolah
  7. Petugas membuat Draf Rekomendasi Penegerian Sekolah untuk ditandatangani Pejabat yang berwenang unit kerja.
  8. Petugas membuat penomoran surat di bagian umum, arsip dokumen dan menyerahkan kepada pemohon (termasuk dokumen-dokumen asli pemohon).
  9. selesai.

5 Hari Kerja,dihitung setelah bahan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Penegerian Sekolah

Layanan Langsung : Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Unit Pelayanan Pengaduan Gedung 2 Lt.1 Jl. DI. Pandjaitan No. 16 Bangkinang Layanan Tidak Langsung : Telp. (0762) 20872 Email. disdikpora@kamparkab.go.id / pengaduandisdikpora.kpr@gmail.com Web. disdikpora.kamparkab.go.id Layanan Pengaduan. https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Penegerian Sekolah terhadap Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar"