Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) melalui Aplikasi Verval SP (Aplikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI)

  1. SK Izin Operasional sekolah (asli)
  2. Foto Sekolah Tampak depan
  3. Foto papan Nama Sekolah
  4. Profil Sekolah
  5. Struktur Organisasi Sekolah
  6. Surat Tanah/ Akta Notaris
  7. Vervalsp.data.kemdikbud.go.id

  1. Mengisi Buku Tamu di Meja Informasi.
  2. Petugas Mengarahkan kebagian Kasubbag Perencanaan dan Monev.
  3. Pejabat Pengelola mengarahkan ke kelompok KK DATADIK
  4. Kelompok KK DATADIK Mengklarifikasi , menyeleksi dan mengentry serta mengupload bahan pengajuan NPSN.
  5. Kelompok KK DATADIK melakukan mekanisme Pengajuan NPSN dengan cara : Seluruh bahan di scan, Hasil scan tersebut di input ke aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id. dan Hasil Pengiriman data pengajuan NPSN di proses oleh admin Kemdikbud.
  6. Setelah diterbitkannya NPSN oleh Kemendikbud Kelompok KK DATADIK Menghubungi kembali sekolah yang melakukan Pengajuan NPSN tersebut.

dihitung setelah bahan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat NPSN

Layanan Langsung : Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Unit Pelayanan Pengaduan Gedung 2 Lt.1 Jl. DI. Pandjaitan No. 16 Bangkinang Layanan Tidak Langsung : Telp. (0762) 20872 Email. disdikpora@kamparkab.go.id / pengaduandisdikpora.kpr@gmail.com Web. disdikpora.kamparkab.go.id Layanan Pengaduan. https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) melalui Aplikasi Verval SP (Aplikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI)"