No. SK: HK.02.02/C.X.2/559/2024
20 Menit
Sesuai dengan tarif PNBP yang berlaku (Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan) :
Jasa Pelayanan Pemeriksaan Obat, Makanan, Kosmetik, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif (OMKABA) Ekspor pada kapal sebesar Rp. 100.000,00 per sertifikatHealth Certificate Omkaba Ekspor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store