Pelayanan Penerbitan Kembali Akta Pencatatan Sipil Wni Karena Hilang Atau Rusak (Duplikat)

No. SK: 470/01.155/DISDUKCAPIL/V/2024

  1. Foto copy KK
  2. KTP-el
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang rusak

  1. Pemohon melapor ke Petugas Front Office
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada petugas
  3. Petugas menerima, dan memverikasi Formulir dan persyaratan serta mencatatat permohonan dalam buku registrasi (FO)
  4. Petugas memproses Akta Pencatatan Sipilyang baru(Duplikat) (BO)
  5. Kepala Dinas mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang rusak dari Pemohon
  6. Kepala Dinas memproses penandatanganan register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil dengan TTE
  7. Petugas mencetak register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dibetulkan (BO)
  8. Petugas membuat tanda terima dan menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil (FO)
  9. Pemohon menandatangani register Akta Pencatatan Sipil dan menandatangani tanda terima serta menerima Kutipan Akta Pencatatan Sipil

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akta Pencatatan Sipil

1.    Kotak saran

2.    Tlp :

3.    WA

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanankan dengan tahapan sebagai berikut :

1.    Cek di tempat

2.  Koordinasi internal

3.  Koordinasi ekternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store