Kartu Identitas Anak

No. SK: 470/01.155/DISDUKCAPIL/V/2024

  1. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
  2. Foto copy KK Orang Tua/Wali
  3. Pas photo Anak berwarna Ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon mengisi dan Menandatangani Formulir serta menyerahkannya dengan melampirkan persyaratan kepada petugas;
  3. Petugas menerima, dan memverikasi formulir dan persyaratan serta mencatatat permohonan dalam buku registrasi (FO)
  4. Petugas membuat tanda bukti Permohonan PenerbitanKIAdan menyerahkannyaKepada Pemohon (FO)
  5. Pemohon menerima tanda bukti Permohonan Penerbitan KIA

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

1.    Kotak saran

2.    Tlp/WA :

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanankan dengan tahapan sebagai berikut :

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi ekternal

4.     Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store