Standar Pelayanan Pengaduan

No. SK: 470/01.155/DISDUKCAPIL/V/2024

  1. Menunjukkan ASLI Dokumen Kependudukan yang akan diadukan;

  1. Pemohon melapor ke Petugas Front Office, jika melalui Layanan Online Pemohon mengajukan pengaduan melalui WA, email, messenger atau fanspage ke Costumer Service (CS);
  2. Pemohon mengisi formulir pengaduan
  3. Petugas menerima, dan memverifikasi formulir dan persyaratan serta mencatat pengaduan dalam buku registrasi (CS);
  4. Petugas meneruskan Pengaduan ke Pejabat Pengelola Pengaduan;
  5. Jika persyaratan valid, pengaduan akan diproses, jika tidak valid pengaduan dikembalikan ke Pemohon
  6. Pejabat Pengelola pengaduan memberikan jawaban terhadap pengaduan pelayanan;
  7. Jawaban pengaduan disampaikan kepada Pemohon secara langsung maupun tidak langsung (HP/WA, email dan facebook)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan

1.    Kotak saran

2.    Tlp :

3.    WA

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanankan dengan tahapan sebagai berikut :

1.  Cek di tempat

2.  Koordinasi internal

3.  Koordinasi ekternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store