Perpanjangan STNK 5 Tahunan

No. SK: kep/01/UPTD.PPD.BGO/III/2024

  1. KTP asli / Surat Kuasa bermaterai bagi yang mewakili;
  2. Untuk Badan Hukum : • Surat kuasa bermaterai menggunakan Kop surat Badan Hukum dan ditanda tangani pimpinan serta di cap stempel; • KTP asli yang diberi kuasa; • Surat keterangan domisili; • SIUP dan NPWP;
  3. Untuk Instansi Pemerintah : •Surat kuasa menggunakan Kop surat Instansi Pemerintah dan ditanda tangani pimpinan serta di cap stempel; • KTP asli yang diberi kuasa;
  4. STNK asli
  5. BPKB asli atau surat keterangan dari Leasing apabila diagunkan
  6. Cek fisik kendaraan

  1. Wajib pajak dengan persyaratan lengkap mengisi formulir sesuai permohonan
  2. Cek fisik kendaraan di Loket cek fisik
  3. Pengambilan nomor antrian
  4. Formulir diserahkan ke loket pendaftaran
  5. Pembayaran di kasir
  6. Penyerahan kepada wajib pajak di loket Penyerahan
  7. Pengambilan TNKB di workshop TNKB

39 Menit

Sesuai dengan yang tertera di kutipan SKPD untuk pembayaran pajak kendaraan dan biaya sesuai PNBP untuk biaya cetak STNK dan TNKB yaitu :

a.   STNK Kend Roda 2 : Rp. 100.000,-

b.   STNK Kend Roda 4/Lebih : Rp. 200.000,-

c.    TNKB Kend Roda 2 : Rp. 60.000,-

d.   TNKB Kend Roda 4/Lebih : Rp. 100.000,-



STNK, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak (TBPKP) / Notice Pajak, TNKB

Mesin Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Kepuasan Masyarakat; -

Ruangan Pengaduan

Call Center (No. HP Kasie Pelayanan Pajak)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan STNK 5 Tahunan"