No. SK: kep/01/UPTD.PPD.BGO/III/2024
39 Menit
Sesuai dengan yang tertera di kutipan SKPD untuk pembayaran pajak kendaraan dan biaya sesuai PNBP untuk biaya cetak STNK dan TNKB yaitu :
a. STNK Kend Roda 2 : Rp. 100.000,-
b. STNK Kend Roda 4/Lebih : Rp. 200.000,-
c. TNKB Kend Roda 2 : Rp. 60.000,-
d. TNKB Kend Roda 4/Lebih : Rp. 100.000,-
STNK, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak (TBPKP) / Notice Pajak, TNKB
Mesin Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Kepuasan Masyarakat; -
Ruangan Pengaduan
Call Center (No. HP Kasie Pelayanan Pajak)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store